asas asas kearsipan
Asas
Penyelenggaraan Kearsipan
Menurut
Undang-Undang Kersipan No. 43 Tahun 2009
Tentang
Asas-Asas Penyelenggaraan Kearsipan
Asas-asas penyelenggaran kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan
dilaksanakan berasaskan pada kepastian hukum, keautentikan dan keterpercayaan,
keutuhan, asal-usul (principle of
provenance), aturan asli (principle
of original order), keamana dan keselamatan arsip, keprofesionalan Sumber
Daya Manusia kersipan, keresponsifan, keantisipatifan, kepartisipatifan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas,
kemanfaatan, aksesibilitas dan kepentingan umum.
1.
Kepastian hukum
Penyelenggaraan kearsipan
dilaksanakan berdasrkan landasan hukkum dan selaras dengan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam kebijakan penyelenggaraan negara.
Hal ini memenuhi penerapan asas supremasi hukum yang menyatakan bahwa setiap
kegiatan penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum yang berlaku.
2.
Keautentikan dan kepercayaan
Penyelenggaraan kearsipan
harus berpegang pada asas menjaga keasliandan keterpercayaan arsip sehingga
dapat digunakan sebagai bukti dan bahan akuntabilitas.
3.
Keutuhan
Penyelenggaraan kersipan
harus menjaga kelengkapan arsip dari upaya pengurangan, penambahan dan
pengubahan informasi maupun fisiknya yang dapat mengganggu keautentiikan dan
keterpercayaan arsip.
4.
Asal-usul (principle of
provenance)
Asas yang dilakukan untuk
menjaga arsip tetap terlelola dalam satu kesatuan pencipta arsip (provenance),
tidak dicampur dengan arsip yang berasal dari pencipta arsip lain. Sehingga
arsip dapat melekat pada konteks penciptanya.
5.
Aturan asli (principle of original
order)
Asas yang dilakukan untuk
menjaga arsip tetap ditata sesuai dengan pengaturan aslinya (original order)
atau sesuai dengan pengaturan ketika arsip masih digunakan untuk pelaksaan kegiatan
pencipta arsip.
6.
Keamanan dan keselamatan
Asas “keamanan” adalah
penyelenggaraan kearsipan harus memberikan jaminan keamanan arsip dari
kemungkinan kebocoran dan penyalahgunaan informasi oleh penggua yang tidak
berhak.
Asas “keselamatan” adalah bahwa
penyelenggaraan kearsipan harus dapat menjamin terselamatkannya arsip dari
ancaman bahaya baik yang disebabkan oelh alam maupun perbuatan manusia.
7.
Keprofesionalan
Penyelenggaraan kearsipan
harus dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesional yang memiliki
komptensi di bidang kearsipan.
8.
Keresponsifan
Asas keresponsifan adalah
penyelanggaraan kearsipan harus tanggap atas permasalahan kearsipan maupun
masalah lain yang berkaitan dengan kearsipan. Khususnya bila terjadi suatu
sebab kehancuran, kerusakan atau hilangnya arsip.
9.
Keantisipatifan
Penyelenggaraan kearsipan
harus didasari pada antisipasi atau kesadaran terhadap berbagai perubahan dan
kemungkinan perkembangan pentingnya arsip bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perkembangan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan kearsipan
antara lain perkembangan teknologi informasi, budaya dan ketatanegaraan.
10. Kepartisipatifan
Penyelenggaraan kearsipan
harus memberikan ruang untuk peran serta dan partisipasi masyarakat di bidang
kearsipan.
11. Akuntabilitas
Penyelenggaraan kearsipan
harus memperhatikan arsip sebagai bahan akuntabilitas dan harus bisa
merefleksikan kegiatan dan peristiwa yang direkam.
12. Kemanfaatan
Penyelenggaraan kearsipan
harus memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara.
13. Aksesiblitas
Penyelenggaraan kearsipan
harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi
masyarakat untuk memanfaatkan arsip.
14. Kepentingan umum
Penyelenggaraan kearsipan
dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi.
Asas-asas
dalam kearsipan
Pada dasarnya ada beberapa asas
dalam pengelolaan surat baik surat masuk maupun surat keluar. Yaitu asas
sentralisasi,asas desentralisasi atau gabungan antara kedua tersebut. Untuk
penentuan asas tersebut, ada beberapa pertimbangan misalnya lokasi dari setiap
unit kerja. Apa berada dalam suatu atap atap atau tidak. Volume surat yang
besar, jumlah pegawai dan pertimbangan lainnya. Asas-asa tersebut adalah :
1. Asas sentralisasi
Secara umum
asas yang digunakan organisasi-organisasi
adalah asas sentralisasi dalam arti bahwa semua surat masuk dan keluar melalui
satu unit kerja secara terpusat (sentral). Asas ini disebut juga asas satu
pintu. Dengan asas sentralisasi ini akan lebih mudah dalam pengendalian dan
pemelusurannya, karena pencatatan , penyampaian dan pengiriman dilakukan secara
terpusat dan dimungkinkan adanya keseragaman sistem dan prosedur serta
peralatannya. Dengan ata lain bahwa denagan asas ini maka :
a.
Penerimaan
dan pengiriman surat, penggolongan , pengendalian dilaksanakan sepenuhnya oleh
unit kearsipan.
b.
Surat
masuk yang diterima langsung oleh unit pengelola harus disampaikan informasi
terlebih dahulu ke unit kearsipan sehingga surat masuk tersebut teregister di
unit yang berwenang.
c.
Penggunaan
sarana pencatatan surat menjadi lebih efisien.
2. Asas desentralisasi
Adalah kegitan pengelolaan surat baik
surat masuk maupun keluar sepenuhnya dilakukan oleh masing-masing unit kerja
dalam suatu orgaisasi. Unit kerja bertanggungjawab dalam melakukan penerimaan surat,
pencatatan, pendistribusian dan pengiriman surat.
Dalam asas ini bagi organisasi yang
unitnya terpencar atau mempunyai kantor perwakilan atau kantor cabang pada
beberapa tempat akan lebih mudah dan efisien jika dilakukan secara
desentralisasi, dimana masing-masing unit organisasi melakukan kegiatan
pengelolaan surat dinasnya.
Jika hal ini terjadi maka yang perlu
dicermati adalah harus adanya pembakuan sistem dan prosedur serta sarana
pencatatan yang standar sehingga meskipun dilakukan pada masing-masing unit
organisasi tetapi tetap ada standar yang baku secara organisional. Dengan asas
ini maka :
a.
Penggolongan,
pengarahan dan pengendalian surat sepenuhnya dilakukan oleh unit pengelola.
b.
Fungsi
dan wewenang unit kearsipan terbatas pada pengolahan dan penyimpanan arsip
inaktif.
c.
Setiap
unit pengelola mempunyai sarana pencatatan surat masing-masing.
3. Asas gabungan
Adalah asaa kombinasi
antara sentralisasi dan desentralisasi dalam arti bahwa sentralisasi terhadap
prosedur , sistem, peralatan dan SDM kearsipan yang dilakukan oleh unit
kearsipan dan desentralisasi dalam pelaksanaannya.
Asas ini
terutama diakukan oleh organisasi yang relatif besar dengan kegiatan dan bobot
pekerjaan yang relatif kompleks.
Komentar
Posting Komentar