perjanjian kredit
PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini kamis tanggal lima bulan januari
tahun dua ribu tujuh belas, telah terjadi Perjanjjian Kredit antara :
1. Nama :
Ahmad Mubarok
Tempat tanggal lahir : Subang, 12 Januari 1987
Alamat :
Jl. Pasir Kareumbi No. 25 Subang
Pekerjaan :
Karyawan Swasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
Pihak Pertama,
2. Nama :
Ahmad Sirojudin
Tempat tanggal lahir : Subang, 15 Januari 1988
Alamat :
Jl. Pasir Kareumbi No. 500 Subang
Pekerjaan :
Wiraswasta
selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
Pihak Kedua.
Kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan sebagai berikut :
1. Bahwa pihak kedua memerlukan satu buah
mobil,
2. Bahwa pihak kedua telah menjadi rekanan
pihak pertama,
3. Puhak pertama telah setuju untuk memberikan
kredit berupa Sebuah Mobil.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kedua
belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut ;
Pasal 1
Objek Perjanjian Kredit
Yang menjai objek perjanjian ini adalah
mobil :
Merk :
Toyota
Type :
SUV
Nomer mesin :
4D56U CZZ0126
Nomor plat :
T 0129 MM
Harga :
Rp. 100.000.000,-
Pasal 2
Jangka Waktu Kredit
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 10 (sepuluh) bulan yang
dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
Pelunasan Kredit
1. Pihak kedua membayar angsuran kepada pihak
pertama dalam jangka 10 (sepuluh) kali dimulai dari bulan februari 2017 .
2. Besar angsuran per bulan adalah Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan harus dibayar selambat-lambatnya pada
setiap tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. Pihak pertama wajib memberikan kredit
kepada Pihak Kedua sesuai yang diperjanjikan dan berhak mendapatkan kembali
pelunasannya.
2. Pihak kedua berhak mendapatkan kredit dari
Pihak Pertama sesuai yang diperjanjikan dan wajib melunasi kredit.
Pasal 5
Syarat dan Ketentuan
1. Pihak Pertama dilarang memindahtangankan
objek perjanjiaan kredit yang tersebut dalam pasal 1 sebelum melakukan pelunasan.
2. Pihak Pertama akan menyita objek perjanjian
yang tersebut dalam pasal 1 dengan cara sepihak, jika pihak kedua tidak
melaksanakan kewajiban melunasi kredit dan Pihak Pertama tidak wajib
mengembalikan angsuran yang telah diterima.
3. Penyitaan akan dilakukan maksimal 3 kali (3
bulan) tidak melaksanakan kredit.
Pasal 6
Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan maka harus
diusahakan secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah
diselesaikan di Pengadilan.
Pasal 7
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Subang Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, dibuat
rangkap dua dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk
masing-masing pihak.
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Ahmad Mubarok Ahmad Sirojudin
Komentar
Posting Komentar