SURAT PERJANJIAN UTANG-PIUTANG
Pada hari ini Jum’at tanggal enam bulan januari
tahun dua ribu tujuh belas, kami yang bertandatangan di bawah ini setuju
mengadkan perjanjian utang-piutang yaitu :
1. Nama :
Siti Julaiha
Umur :
30 tahun
Pekerjaan :
Pegawai Negeri Sipil
Alamat :
Jalan Dipatiukur No. 455 Bandung
Untuk
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Nama :
Muhammad Akmal
Umur :
25 tahun
Pekerjaan :
wiraswasta
Alamat :
Jalan Rajawali No. 75 Bandung
Untnuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui
oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
1. Pihak pertama telah menerima uang tunai
sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah) dari pihak kedua yang dimana uang tunai tersebut adalah
hutang atau pinjaman.
2. Pihak pertama bersedia memberikan jaminan
berupa sebidang tanah dengan luas 500 m2 , yang nilainya dianggap
sama dengan pinjaman kepada pihak kedua.
3. Pihak pertama berjanji akan melunasi uang
pinjaman kepada pihak kedua denga tenggang waktu selama 12 (dua belas) bulan
terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
4. Apabila nantinya dikemudian hari ternyata
pihak pertama tidak dapat membayar pinjaman tersebut, maka pihak kedua memiliki
hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual
kepada orang lain.
5. Surat Perjanjian ini dibuat dua rangkap
bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama,
masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
6. Surat Perjanjjian dibuat dan ditandatangani
oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun di
Bandung pada hari, tanggal, dan bulan seperti tersebut diatas.
Demikian Surat Perjanjian Utang-Piutang ini
dibuat bersama didepan saksi-saksi , dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
dannuntuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Bandung, 06 Januari 2017
Pihak
Pertama Pihak Kedua
Siti Julaiha Muhammad
Akmal
Saksi-saksi
Saksi 1
Edi Supena
|
Saksi 2
Emen R.
|
Saksi 3
Rizal E
|
Komentar
Posting Komentar