surat perjanjian kerja
PT. ULUNG KENCANA
Jalan Buana Raya No. 112 Semarang
SURAT PERJANJIAN KERJA
PT. ULUNG KENCANA
No. SPK.UK/555/I/2017
yang bertandatangan di bawah ini :
Nama :
Slamet Riyadi
Jabatan :
Manajer Personalia
Alamat :
Jalan Bima No. 123 Semarang
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi
PT Kencana Ulung yang berkedudukan di Semarang dan selanjutnya disebut Pihak
Pertama.
Nama :
Unggul Raharjo
Tempat taggal lahir : Surabaya, 23 Maret 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Alamat :
Jalan Bima No. 123 Semarang
Pendidikan terakhir : S1 Jurusan Ekonomi
Agama :
Islam
No. telp :
089665887908
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pasal 1
Mulai Bekerja
Para pihak setuju dan sepakat bahwa karyawan mulai bekerja pada tanggal
10 Januari 2017
Pasal 2
Tugas dan Posisi
Perusahaan dengan ini menunjuk karyawan dan karyawan menerima
penunjukkan kerja sebagai staf keuangan . karyawan menyatakan kesediaan dan
berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentuka
tersebut.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
1. Karyawan menerima gaji pokok sebesar Rp.
3.000.000,- / bulan
2. Gaji karyawan dibayarkan selambat-lambatnya
pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
3. Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap
maupun tunjangan tidak tetap bagi yang berhak mengacu kepada peraturan
perusahaan.
Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
1. Para pihak dapat memutuskan perjanjian ini
sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. Perusahaan
juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan peraturan perusahaan.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
dikarenakan pelanggaran yang dilakukan pihak kedua atau yang merugikan Pihak
Pertama tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5
Lain-lain
Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini
mengacu kepada Peratuaran Perusahaan.
Pasal 6
Penutup
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani
oleh para pihak, dibuat dalam ragkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak
Kedua.
Semarang 02 Januari 2017
Karyawan
Unggul Raharjo
|
Slamet Riyadi
Manajer Personalia
|
Komentar
Posting Komentar