surat perjanjian kerja

PT. ULUNG KENCANA
Jalan Buana Raya No. 112 Semarang

SURAT PERJANJIAN KERJA
PT. ULUNG KENCANA
No. SPK.UK/555/I/2017
yang bertandatangan di bawah ini :
Nama              : Slamet Riyadi
Jabatan            : Manajer Personalia
Alamat            : Jalan Bima No. 123 Semarang
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Kencana Ulung yang berkedudukan di Semarang dan selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama                                      : Unggul Raharjo
Tempat taggal lahir                 : Surabaya, 23 Maret 1990
Jenis kelamin                          : Laki-laki
Alamat                                    : Jalan Bima No. 123 Semarang
Pendidikan terakhir                : S1 Jurusan Ekonomi
Agama                                     : Islam
No. telp                                  : 089665887908
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pasal 1
Mulai Bekerja
Para pihak setuju dan sepakat bahwa karyawan mulai bekerja pada tanggal 10 Januari 2017


Pasal 2
Tugas dan Posisi
Perusahaan dengan ini menunjuk karyawan dan karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai staf keuangan . karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentuka tersebut.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
1.      Karyawan menerima gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000,- / bulan
2.      Gaji karyawan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
3.      Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap bagi yang berhak mengacu kepada peraturan perusahaan.

Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
1.      Para pihak dapat memutuskan perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. Perusahaan juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan peraturan perusahaan.
2.      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan pihak kedua atau yang merugikan Pihak Pertama tidak wajib memberikan pesangon.

Pasal 5
Lain-lain
Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini mengacu kepada Peratuaran Perusahaan.

Pasal 6
Penutup
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, dibuat dalam ragkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.

Semarang 02 Januari 2017
Karyawan


Unggul Raharjo
Slamet Riyadi


Manajer Personalia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal MABIT (arsip Organisasi)

Proposal Paskibra (Arsip Kelompok)