Surat Sewa Menyewa



SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH KANTOR (RUKO)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Ridwan Dermawan
Alamat            : Jl. Batu Dua No. 5 Sumedang
Pekerjaan         : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP           : 002718947
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama               : Erlangga Danar
Alamat             : Jl. Sasak Biru No. 25 Sumedang
Pekerjaan         : Wiraswasta
No.KTP            : 714209721
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 21 November 2013, PIHAK PERTAMA telah mengajukan      permohonan penyewaan rumah kantor (RUKO) di Jl. Batu Dua No. 5 Sumedang dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
2.      Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ruko di Jl. Batu Dua No. 5 Sumedang dengan nilai sewa Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 21 November 2013.
3.      PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah kantor yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan Desember 2013 dan berakhir pada Desember 2014.
4.      Perjanjian sewa ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
5.      Pelaksanaan sewa menyewa ruko ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa ruko yang baru.
6.      Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
7.      Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
8.      Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
9.      Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.


Sumedang, 03 November 2013

Materai 6000
 
Pihak I

Ridwan Dermawan
Pihak II

Erlangga Danar


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal MABIT (arsip Organisasi)

Proposal Paskibra (Arsip Kelompok)