Surat Sewa Menyewa
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ridwan Dermawan
Alamat : Jl. Batu Dua No. 5 Sumedang
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No.KTP : 002718947
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Erlangga Danar
Alamat : Jl. Sasak Biru No. 25 Sumedang
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa masing-masing
pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal 21 November 2013, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah kantor (RUKO)
di Jl. Batu Dua No. 5 Sumedang dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp.
40.000.000,-(empat puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa
atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan
ruko di Jl. Batu Dua No. 5 Sumedang dengan nilai sewa Rp. 40.000.000,-(empat
puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 21 November 2013.
3. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah kantor yang
telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan
Desember 2013 dan berakhir pada Desember 2014.
4. Perjanjian
sewa ini dibuat rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah
Pihak.
5. Pelaksanaan
sewa menyewa ruko ini dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan
dan prosedur yang akan ditentukan pada akhir masa sewa dengan dibuatnya perjanjian
sewa ruko yang baru.
6. Pihak
pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun
hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
7. Pihak
pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir
masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
8. Pihak
kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan ruko sebelum akhir masa sewa,
kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
9. Mengenai
hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian
dengan addendum-addendum baru sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan
sebagaimana mestinya.
Sumedang, 03 November 2013
Ridwan Dermawan
|
Pihak II
Erlangga Danar
|
Komentar
Posting Komentar